PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(“Reformasi Yang Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa Dan
Mengangkat Harkat
Martabat Bangsa Dari Pandangan Dunia Luar”)
Di Susun Oleh :
Epi Sanjaya (12213912)
2EA14
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan
karunia-Nya, kami diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah ini yang berjudul “Reformasi Yang
Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa Dan Mengangkat Harkat Martabat Bangsa Dari
Pandangan Luar ”
Makalah ini disusun dengan tujuan
utama menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Penulis
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis
dalam menyelesaikan makalah ini dan kepada dosen mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan Bapak Moesadin Malik.Terima kasih juga kami ucapkan kepada
pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
pengalaman dan ilmu yang dimiliki masih terbatas dan terdapat banyak kekurangan
sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun penulis tetap
bersyukur karena dengan bimbingan dan bantuan semua pihak, makalah ini dapat
diselesaikan. Penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun guna
mencapai hasil yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat
bagi yang membaca
Jakarta, 8
Mei 2015
Penulis
Epi Sanjaya
BAB I
PEMBAHASAN
I.I REFORMASI
YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DAN MENGANGKAT HARKAT MARTABAT BANGSA DARI PANDANGAN DUNIA LUAR
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat
Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah
awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup
pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar
orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
- Reformasi Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang- Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah
menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi
yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak
mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era reformasi ini secara
prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola relasi antara
masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim dalam bukunya
yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi, negara telah
memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan usaha-usaha
produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap negara.Pertanyaannya, rakyat
yang mana yang dapat merasakan reformasi prosedural itu? Rakyat, menurut
Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital, rakyat politik kolektif, dan
rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini reformasi prosedural hanya dinikmati
oleh rakyat kapital (konglomerat) dan rakyat politik kolektif (Parpol,LSM).
Sedangkan rakyat proletar (masyarakat tani dan buruh) hanya menjadi penonton,
objek politik, dan bahkan seringkali di eksploitasi oleh politikus, pengusaha,
dan penguasa.
2. Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan
institusional negara dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah
lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah
lembaga negara yang responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis
yang menegakkan istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan
diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi)
menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah
Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur
pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain
instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari
masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan
instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini
lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi
Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan.
Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan,
melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi terkait,
melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan pernyataan pendapat,
melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM, Perguruan
Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan bidang
tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin dan insidentil, Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya, komisi-komisi tersebut
memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat untuk
memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga negara,
Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu birokrasi yang
sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
3. Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan
perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk
menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural
merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan struktural
yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi prosedural
dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna apa-apa.
Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya,
reformasi kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan
dikatakan komputer yang baik.
1.2 SEBAB-SEBAB
LAHIRNYA REFORMASI
Kesulitan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupa-kan faktor atau penyebab utama
lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba.
Banyak faktor yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan
politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden
Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan
cita-cita orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad
untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Masih ingatkah kamu akan pengertian orde baru? Orde
baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD
1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya
dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan
itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum
lahirnya gerakan reformasi, seperti:
1.
Krisis politik
Krisis
politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan
politik pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan
pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka
mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan
orde baru selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya,
ketika Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri
sebagai ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi
sebagai ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri
mulai memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya
(Golkar) merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah
dalam rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun
sebelumnya.
Rekayasa-rekayasa
politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru sehingga pasal 2 UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa:
'Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat'. Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan
seke-lompok orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga
sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para
istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara.
Keadaan
itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masya-rakat terhadap institusi
pemerintah, MPR, dan DPR. Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan lahirnya gerakan
reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh para dosen maupun
kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian presiden, reshuffle
kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR, dan melaksanakan pemilihan umum
secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk mela-kukan reformasi total dalam
segala bidang kehidupan, termasuk keang-gotaan MPR dan DPR yang dipandang sarat
KKN.
Di
samping itu, gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap
lima paket undang-undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan.
Keadaan partai-partai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan nasional selama pemerintahan
orde baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Bahkan, pembangun-an nasional telah
mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.
Krisis
politik semakin memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli
1996. Peristiwa itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI.
Kelompok PDI pimpinan Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati
oleh PDI pimpinan Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa
korban, baik kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada
dasarnya, peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik
yang dibangun pemerintahan orde baru.
Pada
masa orde baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang
kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir
kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1. Setiap orang atau kelompok yang
mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai
tindakan
subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik
yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan
untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI
yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi
dalam pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden
yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang
Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
Ciri-ciri itulah yang menjadi isi
tuntutan atau agenda reformasi di bidang politik.
Sepanjang
tahun 1996, telah terjadi pertikaian sosial dan politik dalam kehidupan
masyarakat. Kerusuhan terjadi di mana-mana, seperti pada bulan Oktober 1996 di
Situbondo (Jatim), Desember 1996 di Tasikmalaya (Jabar) dan di Sanggau Ledo
yang meluas ke Singkawang dan Pontianak (Kalbar). Ketegangan politik terus
berlanjut sampai menjelang Pemilu Tahun 1997 yang berubah menjadi konflik antar
etnik dan agama. Pada bulan Maret 1997, terjadi kerusuhan di Pekalongan
(Jateng) yang meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kerusuhan di
Banjarmasin meminta korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Keadaan itulah
yang ikut mendorong lahirnya gerakan reformasi.
Kekecewaan
rakyat semakin memuncak ketika semua fraksi di DPR/MPR mendukung pencalonan
Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Dalam Sidang Umum MPR
bulan Maret 1998, Suharto terpilih sebagai Presiden RI dan B.J. Habibie sebagai
Wakil Presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Bahkan, MPR menetapkan beberapa
ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan
negara. Semua itu tidak dapat dipisahkan dari komposisi keanggotaan MPR yang
lebih mengarah pada hasil-hasil nepotisme.
Kekecewaan masyarakat terus bergulir
dan berusaha menekan kepemimpinan Presiden Suharto melalui berbagai
demonstrasi. Para mahasiswa, anggota LSM, cendekiawan semakin marah ketika
bebe-rapa aktivitis ditangkap oleh aparat keamanan. Gerakan reformasi tidak
dapat dibendung dan dipandang sebagai satu-satunya jawaban untuk menata
kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
1. Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka
dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak
munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah
menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di
bidang hukum agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara
proporsional. Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya
disebabkan oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana
mestinya. Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang
hukum dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan
salah satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai
wahana untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
2. Krisis ekonomi
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada
tanggal 1 Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp
2,603.oo per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar.
Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai
titik terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya
nilai tukar rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan
iklim bisnis semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami
keterpurukan dan beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk
membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI). Ternyata, usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena pinjaman
bank-bank bermasalah justru semakin besar.
Keadaan
di atas mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat
besar. Di samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia
semakin menurun dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998,
pemerintah Indonesia mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna
membangun kepercayaan dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak
dapat diatasi.
Banyak
perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun
telah jatuh tempo. Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi
kegiatannya dan sebagian lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali.
Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka
penganggguran pun terus meningkat dan daya beli masyarakat terus melemah.
Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi sebelumnya semakin melebar seiring
dengan terjadinya krisis ekonomi.
Kondisi
perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat
persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya,
harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda
beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur,
dan beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah
meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana
dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah
menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI) pada tanggal
15 Januari 1998.
Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi,
seperti:
- Hutang Luar Negeri Indonesia. Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipim-pin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.
- Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan kon-sekuen.
- Pemerintahan Sentralistik. Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga peme-rintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam menga-tasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.
3. Krisis sosial
Krisis
politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.
Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya
konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada
meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang
berkeadilan sering menim-bulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya
demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekono-mian
Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis
sosial dapat terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian
besar warga masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para
mahasiswa dan para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai
kebijakan pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah
melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah
mendorong para buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan
demonstrasi. Semua itu merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi
yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan,
rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah
mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke
luar negeri dengan alasan keamanan.
4. Krisis kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi
mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.
Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi
kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia
Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan
para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit
jumlah, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para
demonstran.
Pada
waktu tragedi Trisakti terjadi, Presiden Suharto sedang menghadiri KTT G-15 di
Kairo, Mesir. Masyarakat menuntut Presiden Suharto sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Pada tanggal 15 Mei 1998,
Presiden Suharto kembali ke Tanah Air dan masyarakat menuntut agar Presiden
Suharto mengundurkan diri. Bahkan, beberapa kawan terdekatnya men-desak agar
Presiden Suharto segera mengundurkan diri. Dengan demi-kian, tuntutan
pengunduran diri itu tidak hanya datang dari para maha-siswa dan para oposisi
politiknya.
Kunjungan
para mahasiswa ke gedung DPR/MPR yang semula untuk mengadakan dialog dengan
para pimpinan DPR/MPR telah berubah menjadi mimbar bebas. Para mahasiswa lebih
memilih tetap tinggal di gedung wakil rakyat itu, sebelum tuntutan reformasi
total dipenuhinya. Akhirnya, tuntutan mahasiswa tersebut mendapat tanggap-an
dari Harmoko sebagai pimpinan DPR/MPR. Pada tanggal 18 Mei 1998, pimpinan
DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Suharto mengundurkan diri. Namun,
himbauan pimpinan DPR/MPR agar Presiden Suharto mengundurkan diri dianggap
sebagai pendapat pribadi oleh pimpinan ABRI. Oleh karena itu, ketidakjelasan
sikap elite politik nasional telah mengundang banyak mahasiswa untuk
berdatangan ke gedung DPR/MPR.
Untuk
menyikapi perkembangan yang terjadi, Presiden Suharto mengadakan pertemuan
dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian,
Presiden Suharto mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, perombakan
Kabinet Pembangunan VII, segera melakukan Pemilu, dan tidak bersedia dicalonkan
kembali. Namun, usaha Presiden Suharto tersebut tidak dapat dilaksanakan karena
sebagian besar orang menolak untuk duduk dalam Dewan Reformasi dan seorang
menteri menyatakan mundur dari jabatannya. Keadaan itu merupakan bukti bahwa
Presiden Suharto telah menghadapi krisis kepercayaan, baik dari para mahasiswa,
aktivis LSM, pihak oposisi, para cendekiawan, tokoh agama dan masyarakat,
maupun dari kawan-kawan terdekatnya.
Akhirnya,
pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri
(berhenti) sebagai Presiden RI dan menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden.
Pada saat itu juga Wakil Presiden B.J. Habibie diambil sumpahnya oleh Mahkamah
Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.
Agenda
reformasi yang disuarakan para mahasiswa mencangkup beberapa tuntutan, seperti
:
·
Adili
suharto dan kroni – kroninya,
·
Laksanakan
amandemen UUD 1945
·
Penghapusan dwi fungsi ABRI
·
Pelaksanaan
otonomi daerah yang seluas – luasnya
·
Tegakan
supremasi hokum
·
Ciptakan
pemerintahan yang bersih dari KKN
Agar
agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka perlu
disusun strategi yang tepat, seperti:
1.
Menetapkan
prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan
aspek mana yang direformasi kemudian.
2.
Melaksanakan
kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara
tepat.
Reformasi
yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang
dari norma-norma hukum. Reformasi semacam ini akan mengalami kegagalan. Dengan
demikian, cita-cita untuk mem-perbaiki kehidupan masyarakat Indonesia tidak
akan berhasil. Solusi kembali pada kebesaran negeri ini pasca reformasi Untuk
menumbuhkan pohon bangsa yang subur dan berbuah serta tidak berhama, kita harus
mengkaji, menganalisa dan memperbaiki dari akar pohon tersebut sebagai penyebab
berdiri dan runtuhnya pohon tersebut. Atas pengertian tersebut diatas, pohon
bangsa ini kita artikan terdiri dari, pohon legislatif, ranting eksekutif dan
daun-daun serta kembang-kembang masyarakat berbangsa. Untuk menuju solusi Reformasi
tak tercela menuju kebesaran bangsa, kita sebagai pohon dalam satu kesatuan
tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, akan tetapi kita mesti memiliki kesadaran
bersama dalam fungsi di peran masing-masing pohon tersebut. Meninjau
bersama-sama terhadap akar yang menjadi peranan terhadap tumbuh dan besarnya
kita di pohon tersebut. Apabila kita menyangkut pada akar permasalahan,
maka kita tidak dapat terlepas dari faktor norma dan spiritual yang menjadikan
mekanisme penyelesaiannya, dimana akar itu tidak terlihat, akan tetapi sangat
menentukan! Begitu pula penyelesaian secara norma dan spiritual, tidak bedanya
dengan fungsi akar terhadap pohon !!!
Tiga
peranan dalam penyelesaian pohon bangsa yang akan menjadikan bangsa ini besar
dan berkarisma adalah kesadaran serentak dan bersama-sama antara pohon
legislatif, dahan dan ranting eksekutif serta daun dan kembang masyarakat
berbangsa untuk merubah sikap dan memperbaiki fungsi dan peran di pohon bangsa
ini.
·
Fungsi
pohon legislatif (DPR-MPR) untuk penyelesaian dan perbaikan bangsa adalah
bagaimana peran legislatif untuk merubah hukum produk luar digantikan menjadi
hukum nurani kita yang bersumber pada kehidupan madani tatatentrem
kertoraharjo, silih asah silih asih silih asuh dimana hukum kita mestinya hanya
bersumber pada teguran dan pembinaan di bawah pengawasan perwakilan sesuai
idiologi bangsa ini dan tidak menghukumi yang sifatnya memenjarakan, dimana
status manusia, kita samakan dengan fungsi hukuman terhadap binatang, dimana
manusia bangsa ini direndahkan oleh aturan bangsanya sendiri. Kita jangan takut
dan minder oleh bangsa lain yang tidak memiliki akar budaya sebagai manusia
beradab!!!
·
Fungsi
dahan dan ranting pohon eksekutif (pemerintahan) dalam penegakan wibawa dan
pengayoman mengurus dan menata kehidupan berbangsa, saya sarankan pemerintah
mengadakan upacara ritual untuk menyampaikan penghormatan, pengakuan dan rasa
terima kasih kepada seluruh unsur yang mendorong menjadikannya Negara ini
berdiri dan diakui oleh bangsa-bangsa lain. Hal ini perlu dilakukan agar
seluruh komponen pemerintahan tidak terkutuk dan kena imbas nasib para
pendorong pendiri negara ini. Dimana saya melihat nasib seluruh pimpinan Negara
dan jajarannya dari yang terdahulu sampai saat ini seperti mengalami nasib
serupa, dimana setelah berkarya besar di dalam peran kepemimpinannya diakhiri
oleh nasib yang dicampakkan, ibarat habis manis sepah dibuang. Dimana hal ini
menunjukan citra pemerintahan Negara ini kurang baik atas hal itu. Insya Alloh
apabila norma penghargaan tersebut telah dijalankan, akan lahir dan terlihat
pemerintahan yang baik dan direstui, yang sepatutnya setiap orang yang telah
berperan dipemerintahan mendapat penghargaan dan penghormatan yang
layak.
·
Peran
dan fungsi perbaikan daun dan kembang masyarakat di pohon bangsa ini adalah,
Kami dari Paguron Syahbandar Kari Madi siap memberikan peran pada kehidupan
berbangsa dimana Kami siap pula memberikan kekuatan batin spiritual kepada
masyarakat bangsa ini untuk menjadikan bekal kekuatan dalam kehidupan bagi
seluruh masyarakat di bangsa ini, yang menjadikan bangsa ini kelak dihormati
dan dihargai, tentunya akan berpatokan pada perilaku masyarakatnya yang handal,
profesional dan mempunyai kekuatan spiritual yang tinggi dan luhur.
Kami
siap memberikan pola itu kepada seluruh elemen bangsa agar bangsa ini dengan
instant mendapat kekuatan izin hidup, focus pada tujuan, penuh percaya diri,
dapat memahami berbagai falsafah dan sinyal-sinyal kehidupan serta dikabulnya
apa yang di cita-citakan yang sebelumnya tidak. Kekuatan ini diambil oleh
formula jurus persenyawaan kita dengan Alam dan Tuhan Yang Maha Kuasa yang
sudah terimplentasi di 120 cabang Paguron Kami di seluruh Nusantara dan Luar
Negeri. Andai seluruh elemen bangsa ini mempunyai kekuatan batin spiritual yang
tinggi, sehat jiwa dan raganya, tenang hidup dan pemikirannya, dibarengi oleh
restu alam dan Tuhan dalam keseharian hidupnya, entah akan menjadi apa Bangsa
dan Negara ini, tentunya kita akan
# Soal – soal :
1. Apa
arti dan makna reformasi yang di harapkan ?
Ari
reformasi gerakan moral yang bertujuan untuk menata perikehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berda-sarkan Pancasila, serta
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Makna reformasi adalah yang paling
mulia, bukan keadilan atau kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat
menjadi makin baik. keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih
penting lagi adalah struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang
menguntungkan perilaku yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut
pandangan saya, orang Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara
yang paling baik di dunia.
2. Apa
yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara menuju tujuan
nasional ?
Kita
sebagai warga negara yang cinta dengan bangsanya harus mempunyai rasa cinta
dengan tanah kelahiran kita, tanah tempat kita mencari nafkah sehari-hari
secara turun temurun.Apakah kita tidak malu dengan perjuangan para pahlawan
kita, yang demi untuk anak cucunya mereka rela mengorbankan nyawanya, demi
untuk bangsanya, mereka rela disiksa, rela melihat orang yang paling dicintai
gugur sebagai pahlawan, Belum lagi pengorbanan rakyat kita yang terkenal dengan
peristiwa " korban 40.000 jiwa di Sulawesi-Selatan" dan tentunya
banyak lagi yang tidak bisa disebut satu persatu. Sungguh suatu pengorbanan
yang mulia demi karena cinta kepada negara dan bangsa INDONESIA. Kami rasanya
malu kepada para pahlawan yang telah gugur demi kejayaan bangsa. Apakah kita
masih tidak mau memikirkan bangsa ini ? apakah kita masih memilih untuk
memikirkan kepentingan masing-masing atau golongan ?.Saatnya kita harus merajut
dan bersatu untuk bersama-sama memikirkan bangsa ini, minimal kita memikirkan
" apa yang dapat saya lakukan untuk bangsaku ".
Kepada
member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat
juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan
cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk
memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri
ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.
Kalaulah
semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan
kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan
dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian,
keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari
Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa
demi anak cucu kita di masa depan.
Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
3.
Dalam mengeluarkan pendapat apakah
batas – batas yang harus dijaga, supaya tidak menggangu stabilitas nasional ?
·
Mengatakan
hanya kebenaran yang sesuai dengan fakta
·
Menghindari kata – kata tertentu yang dpat mengangu
ketertiban umum
·
Menghindari
kata – kata yang mengajak orang lain untuk melakukan tindak kriminal
Ketiga katagori ini merupakan
pegangan dalam penilaian apakah penyalahgunaan kebebasan pendapat telah di
jalankan atau belum. Mengenai kebenaran bahwa tuduhan merupakan pernyataan yang
dapat mengangu ketertiban karna dapat memberikan kesan lain yang tidak
sebenarnya.
4.
Faktor – faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Krisis Politik
Sebenarnya,
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terlalu peduli terhadap model atau
sistem politik yang dibangun oleh pemerin-tahan orde baru. Masyarakat tidak
peduli terhadap pemerintahan yang demokratis atau otoriter. Yang penting
masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, meningkatkan
pendapatan, dan memnuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, sebagian besar
masyarakat hanya mendambakan kehidupan yang tertib, tenang, damai, aman, serta
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Nemun
dalam kenyataannya, dambaan masyarakat itu tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan politik yang dibangun pemerintahan Suharto. Bahkan, segala kebijakan
pembangunan nasional bersumber dari kebi-jakan politik pemerintah. Oleh karena
itu, ketika harapan masyarakat tidak dapat terpenuhi, maka muncul
tuntutan-tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat kecil.
Di sisi lain, kehidupan politik yang represif telah melahirkan konflik,
kerusuhan, dan kekacauan sehingga masyarakat merasa cemas dan khawatir karena
ketenangan, ketenteraman, dan keamanannya terancam. Bahkan, kerusuhan dan
kekacauan itu dapat menghentikan aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupan. Keadaan itulah menyebabkan terjadinya krisis politik.
Sementara,
pemerintahan orde baru sendiri tidak mampu meng-atasi krisis politik yang
diciptakannya. Oleh karena itu, satu-satunya jawaban yang dipandang paling realistik
adalah menuntut Presiden Suharto untuk mengundarkan diri dari jabatannya
sebagai presiden. Pemerintahan orde baru dan Presiden Suharto dipandang sudah
tidak mampu menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik sehingga perlu
diganti. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menggali kuburan untuk
dirinya sendiri.
Krisis Sosial
Krisis moneter, ekonomi, dan politik
terus melanda kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam waktu yang cukup
lama. Bahkan, harapan terjadinya perbaikan kehidupan masyarakat tidak
menunjukkan tanda-tanda akan segera datang. Berbagai kesulitan yang dihadapi
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya semakin hari semakin
bertambah berat.
Demonstrasi-demontrasi yang
dipelopori para mahasiswa telah mendorong terjadinya krisis sosial. Kerusuhan,
kekacauan, pembakaran, dan penjarahan merupakan fenomena yang terus terjadi di
beberapa daerah seperti di Situbondo, Tasikmalaya, Kalimantab Barat, dan
Pekalongan. Di samping itu, banyaknya pengangguran dan pemutusan hubungan kerja
(PHK) telah menambah krisis sosial. Kenyataan itu merupakan bukti
ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila masyarakat
kemudian menuntut agar Presiden Suharto mengundurkan diri dari kursi
kepresidenan. Dengan demikian, jatuhnya pemerintahan orde baru sebenarnya
karena kemau-an dari para penguasa yang bersangkutan.
Krisis Hukum
Kekuasaan kehakiman yang merdeka
dari kekuasaan pemerintah belum dapat direalisasikan. Bahkan dalam praktiknya,
kekuasaan keha-kiman harus menjadi pelayan kepentingan para penguasa dan
kroni-kroninya. Oleh karena itu, mengherankan apabila seseorang yang diang-gap
bersalah bebas dari hukuman dan seseorang yang dianggap tidak bersalah malah
harus masuk ke penjara. Tahukah kamu orang-orang telah melakukan korupsi,
tetapi tetap hidup merdeka dan dapat menik-mati hasil korupsinya?
Memang harus diakui bahwa sistem
peradilan pada masa orde baru tidak dapat dijadikan barometer untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, bersamaan dengan krisi moneter, ekonomi, dan politik telah
terjadi krisis di bidang hukum (peradilan). Keadaan itulah yang menam-bah
ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan orde baru pimpinan Presiden
Suharto.
Untuk mengatasi krisis
multidimensional tersebut, maka satu-satu jalan adalah melaksanakan reformasi
total dalam berbagai bidang ke-hidupan. Oleh karena itu, diperlukan
langkah-langkah strategis agar cita-cita reformasi mampu mencapai tujuan dan
sasaran secara tepat.
5.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir –akhir ini dari
sudut pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan
mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Semestinya,
penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan
untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur
dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau
penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
